JAKARTA, BN NASIONAL
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), TNI/Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik tambang ilegal atau penambangan tanpa izin (Peti) melalui Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal.
Dalam Peringatan Hari Pertambangan ke-78 yang di adakan di Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kolaborasi ini telah di persiapkan dengan baik dan telah di lakukan koordinasi dengan Menkopolhukam.
Pada tahun 2022, Kementerian ESDM mencatat adanya 2.741 lokasi PETI untuk komoditas batubara, logam, dan non-logam di berbagai lokasi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 477 Peti berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2.132 tidak terdata.
Satgas Tambang Ilegal akan melaksanakan tindakan penindakan terhadap semua komoditas pertambangan yang ada di Indonesia, dengan beberapa di antaranya menjadi prioritas utama.
“Tentu, ada prioritas yang akan di tetapkan,” kata Dadan Kusdiana.
Praktik Peti memiliki dampak yang merugikan pada ekonomi negara, karena berpotensi mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
Selain itu, hal ini dapat merugikan pemegang izin pertambangan yang sah dan resmi, dengan potensi kerugian sekitar Rp1,6 triliun pada 16 wilayah Kontrak Karya tahun 2019 dan estimasi Rp3,5 triliun pada tahun 2022.
Dari perspektif lingkungan, Peti berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, dan penurunan kesuburan tanah.
Jika lokasinya berada dalam kawasan hutan, maka pemulihan lingkungan di anggarkan sekitar Rp1,5 triliun yang di tanggung oleh negara.
Praktik Peti juga sering mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelanggaran K3 sering terjadi, termasuk penggunaan peralatan nonstandar, ketidakpenggunaan alat pelindung diri (APD), kekurangan ventilasi udara di tambang bawah tanah, dan ketidakhadiran penyanggaan di tambang bawah tanah.
Dadan menegaskan bahwa penindakan akan berlangsung sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan akan mencari cara terbaik untuk menangani situasi ini sesuai dengan aturan yang ada.(*)