JAKARTA, BN NASIONAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta. Pada Jumat (19/4/2024), Satrio diperiksa oleh penyidik KPK.
“Selain itu, Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Satrio mengungkap bahwa dia mendapatkan sekitar 111 pertanyaan saat diperiksa pekan lalu, Jumat (19/4/2024). PT EKI, pemilik APD yang menyuplai barangnya ke PT Permana Putra Mandiri (PPM), merupakan fokus dalam pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022 lalu.
“Asal mulanya diambil dulu barangnya [APD]. Jadi prosedurnya itu darurat, tidak ada proses lelang,” kata Satrio d ikutip dari bisnis.com.
Satrio mengungkap bahwa awalnya pengadaan APD yang dipesan oleh Gugus Tugas, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), berjumlah 5 juta set. Namun, sampai dengan saat ini baru terserap sekitar 3 juta set. Dia menyebut saat ini tersisa kurang lebih 2 juta set APD yang masih tersimpan di dalam gudang.
Gagalnya terserap keseluruhan 5 juta set APD itu lantaran munculnya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdapat indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp625 miliar yang sejauh ini ditemukan oleh BPKP.*[]