Lima Terdakwa Kasus Korupsi PTBA Dibebaskan

PALEMBNAG, BN NUSANTARA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan untuk membebaskan lima terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), anak usaha dari PT Bukit Asam Tbk.

Keputusan vonis tersebut d iumumkan oleh majelis hakim yang d ipimpin oleh Pitriadi dalam sidang yang d igelar di PN Tipikor Palembang pada hari Senin (01/03/2024).

Kelima terdakwa yang d ihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS, Nurtima Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), Tjahyono Imawan.

Baca juga  Tugas Baru Luhut Urusi Minyak Goreng Bikin Jokowi Renggang dengan PDIP, Apa Respons Kader Banteng?

“Pihak terdakwa tidak dapat d ibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang d idakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer, subsidi, maupun lebih subsidi,” ujar Pitriadi.

Menyikapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Hermasyah, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful Islam dan Nurtima Tobing dengan hukuman penjara selama 18 tahun, sementara Anung Dri Prasetya d ijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan, d ivonis hukuman penjara selama 19 tahun.

Selain pidana penjara, setiap terdakwa juga d idenda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak d ibayar, maka akan d igantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, tindakan kelima terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya menjaga kebersihan dan kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga  Uang Rp1 Miliar di Koper Hitam Antarkan Bupati Penajam Paser Utara ke Rutan KPK

Sementara itu, Milawarma, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, menyatakan rasa syukurnya atas putusan bebas yang d iberikan oleh hakim.

“Alhamdulillah, saya akan menghabiskan waktu bersama keluarga, menjalani ‘family time’,” ujarnya d ikutip dari Antaranews.com.*[]