Masinton Minta Kejagung Dalami Dugaan Hubungan Korupsi Ekspor CPO dengan Isu Penundaan Pemilu

Jakarta, BN Nasional – “Ya saya memiliki informasi sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal untuk diutamakan diekspor karena kebutuhan untuk memelihara isu penundaan Pemilu itu,” ujar Masinton yang dikutip Minggu, 24 April.

Menurutnya, informasi itu menjadi bagian penting dari penyidikan yang dilakukan Kejagung saat ini. Sehingga kata Masinton, perlu didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Anggota Komisi XI DPR ini mengaku sudah menelaah informasi tersebut. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara gamblang sumber informasi mengenai hal itu.

“Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut. Apalagi kasus korupsi ekspor minyak goreng ini sudah ditangani Kejaksaan Agung,” jelas Masinton.

Masinton hanya merinci dugaan tersebut bisa dikaitkan dari deklarasi yang dibuat sejumlah petani plasma untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Salah satunya dibina korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah.

Baca juga  Panglima Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Rekrutmen Perwira Karier TNI Jangan Diskriminatif

Oleh karena itu, anak buah Megawati Soekarnoputri itu mendukung Kejagung menelusuri keterkaitan kasus tersebut.

“Kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu. Termasuk, aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu. Mahal dan langkanya minyak goreng dimanfaatkan betul oleh pihak tertentu. Sedangkan untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri tidak terpenuhi,” pungkas Masinton.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 April, lalu Masinton Pasaribu yang juga anggota Komisi XI DPR RI mengungkap adanya keterlibatan korporasi besar dalam melanggengkan isu perpanjangan jabatan Presiden ataupun penundaan Pemilu 2024.

“Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi !!. Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL!!,” tulis Masinton Pasaribu dalam akun @Masinton.

Diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan Jaksa dalam kasus ini. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga  Wapres Terbang ke Bangka Belitung Serahkan Bantuan Program Santripreneur

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Sumber.