JAKARTA, BN NASIONAL
Meski telah mencanangkan pembangunan PLTN pertama dengan kapasitas 250 MW pada tahun 2032, pemerintah masih menunda penetapan TKDN untuk proyek tersebut.
Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait nilai TKDN untuk PLTN.
“Persetujuan nilai TKDN belum tercapai karena masih dalam tahap persiapan. Saat ini, kita masih dalam tahap laboratorium. Mulai dari konstruksi, SDM, hingga bahan bakunya harus d ipersiapkan terlebih dahulu. Hal ini d isampikan Djoko dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja DEN Tahun 2023 di Gedung DEN pada Rabu (17/1/2024).
Djoko menambahkan bahwa pada tahap awal operasional PLTN, beberapa bahan baku masih d iimpor dari negara lain untuk menjalankan PLTN. Namun, beberapa industri dalam negeri sedang aktif mengembangkan bahan bakunya.
“Kita masih melakukan impor bahan baku pada tahap awal. Namun sejumlah perusahaan seperti PT Antam, PT Vale, dan PT Timah sedang mengembangkan kemampuan produksi thorium di dalam negeri. Selain itu, laboratorium yang d ikelola oleh PT Thorcon bersama ITB juga sedang memproduksi bahan baku,” jelas Djoko.
Dengan progres pengembangan yang terus d ilakukan oleh pihak terkait, DEN terus melakukan evaluasi. Termasuk pada aspek bangunan dan material yang d igunakan dalam penelitian ini.
“Evaluasi terus berlangsung, dan ke depannya. TKDN akan semakin meningkat seiring dengan ketersediaan bahan baku nuklir di dalam negeri. Serta adanya regulasi yang mengatur sektor pertambangan nuklir,” ungkap Djoko.
Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET), TKDN EBET termasuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang d itunda setelah d ibahas dalam panitia khusus. TKDN EBET mencakup Pasal 24 atau DIM 222-225 untuk energi baru, sementara energi terbarukan terdapat pada Pasal 39 atau DIM 351-354.
Dalam RUU EBET, pemerintah mengusulkan tambahan ketentuan terkait pertimbangan pemberlakuan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri untuk EBET, mencakup ketersediaan dan kemampuan produk/potensi dalam negeri, harga yang tetap kompetitif, dan fleksibilitas sumber pendanaan.(*)





