JAKARTA, BN NASIONAL
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang d iajukan oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Meskipun demikian, kemungkinan diskualifikasi cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka masih terbuka.
Denny Indrayana menuturkan, jika merujuk pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo, alias Jokowi itu.
“Namun dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong untuk bersikap konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan pasangan calon 01 dan 03,” ujar Denny, Sabtu, 20 April 2024 d ikutip dari Tempo.com yang d irilis msn.com.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut. Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru semakin menguatkan putusan 90.
“Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritis, tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia,” ujar Denny.
Sidang sengketa Pilpres masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan d iumumkan pada Senin besok.
Hingga hari ini, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH untuk memutus perkara PHPU Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak terlibat dalam menangani perkara sengketa Pilpres. Sebab, paman Gibran ini mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran etik berat sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023.*[]