Pemerintah Indonesia Genjot Perjanjian Ekstradisi ASEAN, Menyatukan Sistem Hukum

Hukum, Nasional1 Dilihat

JAKARTA,BN NASIONAL

Pemerintah Indonesia menggenjot perundingan perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN untuk menyatukan perbedaan sistem hukum antarnegara-negara anggota.

“Kami optimistis perjanjian ekstradisi ASEAN bisa kami selesaikan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar di Jimbaran, Bali, Selasa, saat bertemu dengan pejabat senior ASEAN,seperti d ikutip dari Antaranews.com.

Indonesia memimpin pertemuan kelompok kerja para pejabat senior bidang hukum terkait Perjanjian Ekstradisi ASEAN di Bali, yang berlangsung mulai 29 April hingga 3 Mei 2024. Sejak pertemuan pertama pada tahun 2021, 11 pasal dari total 28 pasal rancangan perjanjian telah d isepakati.

Meskipun demikian, Cahyo mengakui bahwa perundingan dapat menghadapi tantangan karena perbedaan sistem hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara ASEAN. Ia juga menekankan bahwa perjanjian ekstradisi ASEAN bertujuan untuk menjadi kerangka hukum bagi negara-negara di Asia Tenggara untuk saling menyerahkan pelaku kejahatan yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya, tanpa mengharmonisasi aturan hukum masing-masing negara.

Baca juga  Kokohkan Komitmen, Mahfud Md Siap Berjuang Demi Demokrasi

Meskipun proses perundingan bisa memakan waktu, Cahyo menegaskan pentingnya kesabaran untuk mencapai kesepakatan yang efektif. Indonesia saat ini sudah memiliki 12 perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara, termasuk Singapura yang membutuhkan waktu hingga 16 tahun untuk disepakati.**