JAKARTA, BN NASIONAL
KEMENTRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan Standar Penyelenggaraan Penggunaan Air Tanah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Kebijakan ini menargetkan penggunaan air tanah yang melebihi 100 meter kubik per bulan.
Pengguna dengan konsumsi di bawah ambang ini tidak di wajibkan untuk memperoleh izin.
“Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak perlu izin karena penggunaan air tanah mereka rata-rata 20-30 meter kubik per bulan, jauh di bawah batas yang di tetapkan,” ungkap Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.
Wafid menambahkan bahwa standar ini sejalan dengan regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004, yang mengatur penggunaan air tanah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak negatif eksploitasi air tanah, seperti penurunan cadangan air tanah, land subsidence, dan intrusi air laut, terutama di kota-kota besar di Jawa.
Pemerintah menekankan pentingnya konservasi dan manajemen sumber daya air tanah, serta pengembangan sumber air bersih alternatif untuk mengatasi masalah ini.(*)