Pengusaha Batubara Ngemis Insentif Kepada Pemerintah

JAKARTA, BN NASIONAL.

Pemerintah terus mendorong hilirisasi batubara untuk meningkatkan nilai tambah, salah satunya dengan mewajibkan melakukan hilirisasi saat perpanjangan kontrak dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Untuk mendorong hal tersebut, pemerintah telah memberikan tiga insentif baru perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batubara, yaitu:

  • Pengurangan tarif royalti batubara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%.
  • Pengaturan harga batubara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang d ilaksanakan di mulut tambang.
  • Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan batubara yang d ikhususkan pada batubara untuk gasifikasi d iberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batubara.

Namun, Ketua Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspepindo) Batubara Anggawira menilai, insentif yang d iberikan oleh pemerintah masih belum dapat menutupi produksi hilirisasi yang kurang ekonomi.

Baca juga  Pemerintah Bakal Akhiri PPKM, Satgas COVID-19 Tegaskan Prokes dan Vaksinasi Tetap Berjalan

Menurutnya, ongkos produksi untuk hilirisasi batubara lebih tinggi dan teknologi untuk melakukan hilirisasi batubara masih bergantung dari asing yang sudah lebih dahulu memiliki teknologinya.

“Ongkos produksi untuk hilirisasi batubara lebih tinggi dan teknologi untuk melakukan hilirisasi batubara masih bergantung dari asing yang sudah lebih dahulu memiliki teknologinya,” kata Angga dalam acara Indonesia Mineral and Energy Conference di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Oleh karena itu, pengusaha batubara masih berfokus menjadikan batubara sebagai energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Batubara ini khan energi, ya artinya makanya dia mau d ihilirisasi jadi apa lagi kan beda kalau dengan material lain,” ujarnya.(*)