JAKARTA, BN NASIONAL – PT Pertamina (Persero) akan menjalankan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal pengetatan subsidi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada 17 Agustus 2024.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, terus melakukan upaya-upaya untuk subsidi tepat sasaran.
“Pertama, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak,” kata Fadjar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, Pertamina juga mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina.
“Melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian di atas 200 liter Solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM PSO kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya akan termonitor langsung oleh Pertamina,” jelas Fadjar.
Dengan penerapan sistem tersebut, sejak 1 Agustus 2022 hingga Triwulan I 2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 281 juta atau sekitar Rp 4,4 trilliun.
“Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar),” jelasnya.
Dari hal terebut, hingga saat ini 82% SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi.
“Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Kemudian, Pertamina mendorong masyarakat ikut dalam Program Subsidi Tepat secara daring guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.