Perushaaan China Investasi di Indonesia Incar Rolayti 0 Persen

Jakarta, BN Nasional – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) mengamanatkan untuk melakukan hilirisasi untuk mengoptimalkan bahan mentah menjadi produk-produk lanjutan.

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Idris Shite mengatakan, Selasa (7/3/2023) mengumpulkan perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban untuk melakukan hilirisasi dan menagih komitmen dari perusahaan tersebut.

“Kemarin lusa kita sudah kumpulkan perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban hilirisasi itu, dan menagih komitmennya, karena perpanjangan itu mempersyaratkan program hilirisasi,” kata Idris kepada Wartawan, Kamis (9/3/2023).

Tak henti-hentinya, Idris mengingatkan kembali kepada seluruh perusahaan, kewajiban dari Undang-Undang untuk mendapatkan perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengharuskan melakukan hilirisasi.

“Bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi, mendapatkan royalti sampai 0 persen,” kata Idris.

Baca juga  Produksi Batubara Triwulan I Meningkat, PTBA Raup Laba Rp790,9 Miliar

Diungkapkannya, terdapat perusahaan asal China yang tertarik melakukan hilirisasi dengan adanya pemanis dari royalti 0 persen yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan hilirisasi.

“Ini bisa menjadi Sweetener bagi orang untuk melakukan dan mendukung hilirisasi. Berberapa sudah mulai jalan, kemarin China sudah datang,” katanya. (Louis/Rd)