Pj. Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Hukum, Nasional33 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyatakan bahwa Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, berpotensi dijatuhi hukuman penjara delapan tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

“Hasan diduga melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, dan Pasal 263 ayat (1) serta ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun,” ungkap Kapolres Bintan di kantornya.

Dia menambahkan bahwa Pj. Wali Kota Tanjungpinang akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasan sudah dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus serupa.

Kapolres juga menyebut bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai keterlibatan Hasan sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut. Meski demikian, belum ada penahanan terhadap tersangka karena kerjasama yang baik selama pemeriksaan.

Baca juga  Jumhur-Syahganda: Presiden Harus Rehabilitasi Nama Baiknya

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara di Polda Kepri. Kasus ini terkait pemalsuan surat atas lahan PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Menurut Kapolres, pemenuhan dua alat bukti telah terpenuhi, sehingga total tiga tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Masing-masing tersangka memiliki peran pada periode waktu yang berbeda sesuai jabatannya di Sungai Lekop dan Bintan Timur.

“Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut,” pungkas Kapolres Bintan.*[]