JAKARTA, BN NASIONAL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menginterogasi anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto, mengungkap tentang aliran uang yang d iduga berasal dari korupsi di Kementan yang kemudian d igunakan untuk kepentingan pribadi anggota keluarga SYL.
“Sebagaimana hasil penyelidikan, banyak fakta-fakta menarik yang muncul dalam proses persidangan. Ada dugaan bahwa hasil korupsi di Kementan d inikmati oleh anggota keluarga SYL, termasuk keluarga intinya,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan tersebut akan d iselidiki lebih lanjut dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk mendapatkan konfirmasi terhadap informasi tersebut.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap fakta-fakta persidangan dengan memanggil saksi-saksi,” kata Ali.
Namun, Ali juga menegaskan bahwa tidaklah mudah untuk menyelidiki fakta-fakta persidangan tersebut dengan memeriksa anggota keluarga inti. Pasalnya, anggota keluarga inti tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian.
“Namun demikian, ada tantangan tersendiri bagi KPK dalam menemukan bukti-bukti lain yang dapat menghubungkan tindakan tersangka dengan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota keluarga inti,” kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa anggota keluarga SYL dapat d ikenai dakwaan TPPU pasif sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti bahwa mereka mengetahui dan turut menikmati uang yang berasal dari korupsi.
“Nantinya akan d ilakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat fakta-fakta yang cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota keluarga inti, dalam tindak pidana TPPU, dan hal tersebut dapat d ipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya d ikutip dari Antaranews.com.*[]