MEDAN, BN NASIONAL
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen guna memperoleh sebanyak 2.000 ton beras komersil milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat.
“AKL menggunakan dokumen palsu dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, untuk memperoleh beras komersil pada Februari 2024,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin sore (04/03/2024).
Hadi menegaskan bahwa kilang padi yang d isebutkan merupakan rekanan resmi Bulog yang sudah terdaftar, namun Parino, pemilik kilang tersebut, mengaku tidak mengeluarkan dokumen yang d igunakan oleh AKL.
“Penyidik mendapati tanda tangan dalam dokumen tersebut palsu. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini,” tambahnya d ikutip dari Antaranews.com.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, yang sebenarnya merupakan syarat untuk mendapatkan beras tersebut. Meskipun demikian, tersangka tersebut berhasil mendistribusikan 2.000 ton beras ke wilayah Riau dan Pulau Jawa.
“Tersangka d iduga menggunakan jaringan distribusinya di Riau dan Pulau Jawa untuk menyalurkan beras tersebut,” tegasnya.
AKL akan d ijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, serta Pasal 141, Pasal 143, dan Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga akan d iterapkan, bersama dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.*[]





