Proses Seleksi Dirjen Minerba Tak Luput Jadi Perhatian KPK

Jakarta, BN Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman proses dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya terus lakukan pengembangan kasus ini dari informasi-informasi yang didapatkan dari masyarakat, salah satunya seleksi untuk pejabat tinggi yang sedang berlangsung di Kementerian ESDM.

“Itu mungkin informasi-informasi, terimakasih ada informasi itu silahkan sampaikan ke kita. Jadi memang kita perlu, apalagi itu jabatan-jabatan yang strategis gitu ya, ada informasi dari rekan-rekan apalagi menyangkut Tipikor silahkan sampaikan ke kami, apalagi KPK ada bagian tersendiri yang lakukan monitoring,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/3/2023).

Saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan proses seleksi terbuka pengisian lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.

Baca juga  Jutaan Dosis Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa, Indonesia Selektif Terima Tawaran Dose Sharing

Dalam proses tersebut, terdapat 12 pejabat tinggi dari Kementerian ESDM dan Kementerian/Lembaga lainnya. Tujuh di Dirjen Minerba dan lima di Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini. KPK juga akan melakukan pemanggilan kepada Plh Dirjen Minerba Idris F. Sihite dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pekan ini.

“Sebenarnya gini, pada intinya kita akan menyelesaikan perkara secara hukum kemana uang bergerak, seperti itu. Bergerak ke atas atau ke samping dan ke bawah siapapun kita cari supaya terang benderang,” jelas Asep.

Sejauh ini KPK sudah mengamanakan berberapa dokumen mengenai slip gaji dan yang lainnya yang digunakan sebagai alat bukti. KPK menggunakan metode ‘Follow The Money‘ dengan cara menelusuri aliran uang dugaan korupsi ini kemana saja. (Louis/Rd)

Baca juga  KPK Bisa Jerat Sekjen PDIP Pasal Perintangan