PT IMIP Beri Santunan Rp600 Juta untuk Korban Kecelakaan Smelter

Nasional1 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

PT Indonesia Tshingshan Stainless Stell (ITTS) yang beroprasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam kecelakaan smelter PT ITTS sebesar Rp600 juta.

D iketahui, korban meninggal sebanyak 18 orang, d iantaranya 10 tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal Tiongkok. Para korban meninggal juga telah d iberangkatkan ke rumah keluarga masing-masing oleh PT IMIP.

Santunan ini nantinya secara simbolis akan d iserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan, bagi korban non-fatality akan d iberikan santunan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

“Besaran santunan yang d iberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban,” kata Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Baca juga  Varian Omicron Arcturus Terdeteksi di Malaysia, 12 Pasien Alami Gejala Ringan

PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan d iterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga d iberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, d iberikan juga santunan berkala yang d ibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang d ibayar sekaligus senilai iuran yang telah d ibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan d ibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah d ibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan di bayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga  Tak Temukan Angka Pasti Kerugian Negara, Penyidikan Kasus BPJS Naker Bakal Dihentikan

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan d itanggung sepenuhnya.

Selama perawatan, PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini d ilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban.(*)