Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Berubah di Triwulan I 2024

Nasional2 Dilihat

BN NASIONAL

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik nonsubsidi tidak berubah di Triwulan I 2024. Keputusan ini d iambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 d iputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” kata Jisman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi d ilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga  Prabowo-Gibran Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang d igunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap d iberikan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ujar Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang d iberikan kepada masyarakat.(*)