Rancangan Aturan RKAB Minerba yang Baru akan Cabut Izin Perusahaan Nakal

by admin
2 minutes read

Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tambang mineral dan batubara (minerba).

Sekjend Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM Iman K. Sinulingga menerangkan ada empat substansi pokok yang diatur dalam Rancangan Permen ESDM itu, salah satunya ialah konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi.

“RKAB tahap kegiatan eksplorasi disusun dalam jangka waktu kegiatan satu tahun dan RKAB tahap kegiatan operasi produksi disusun untuk jangka waktu tiga tahun,” kata Iman dalam acara Konsultasi Publik – Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait RKAB di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Substansi kedua ialah pemberian sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin usaha pertambangan. Dalam hal ini, Iman menyebut sanksi itu berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis terlebih dahulu.

Dia mengatakan penjatuhan sanksi juga akan dilakukan tanpa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan seandainya perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.

Kemudian, substansi pokok ketiga dalam menyusun Rancangan Permen ESDM tersebut adalah penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB.

“Dan yang keempat efisiensi tata waktu dalam penyusunan evaluasi dan persetujuan RKAB,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Safriansyah Yanwar merinci dasar hukum penetapan RKAB salah satunya UU Nomor 4 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2020, dimana Pasal 111 ayat (1) menyebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib memberi laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba kepada menteri.

“Lalu di ayat (2) ialah ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” kata Safriansyah.

Dasar hukum lain yang melandasi RKAB pertambangan minerba ialah Pasal 1 angka 39, Pasal 177 ayat (1), serta Pasal 177 ayat (3) yang seluruhnya berada di dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.

Terakhir, Safriansyah menerangkan bahwa dalam Pasal 78 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada menteri sesuai kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan.

“Termasuk menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan,” jelasnya.

related posts

Leave a Comment