JAKARTA, BN NASIONAL
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau Rudy Tanoe, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dalam persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan rekan-rekannya, tim jaksa menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat d ikonfirmasi di Jakarta, Rabu (06/03/2024).
Keduanya d ihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) seperti d ikutip dari Antaranews.com.
Para saksi ini d ihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, dan April Churniawan.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.
Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo, selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), d idakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
Muhammad Kuncoro Wibowo d idakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo d idakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).





