Smelter Swasta IUP Kecil Raih Kuota Ekspor Besar, Tanggapan Ditjen Minerba Kementerian ESDM

JAKARTA, BNNASIONAL.COM

Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa selama tahun 2022, kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah Tbk mencapai Rp2,5 triliun.

Babel Resource Institute (Brinst) mengungkapkan bahwa ekspor timah Indonesia pada tahun 2022 mencapai 74.480 ton, dengan smelter swasta mendominasi sebanyak 70 persen. Ini menjadi sorotan karena masih terdapat praktik ilegal dalam penambangan timah dan perdagangan timah di antara kolektor/pengepul timah ilegal di Bangka Belitung.

Penting untuk dicatat bahwa banyak perusahaan smelter timah yang hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 10 hektar, tetapi mereka dapat melakukan ekspor ribuan ton timah. Brinst berpendapat bahwa kuota ekspor yang diberikan kepada smelter swasta sangat terkait dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Bulog Perkuat Stok Pangan Nasional dengan Impor 300 Ribu Ton Beras

Konsekuensi dari kuota ekspor yang besar adalah meningkatnya penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk dan hutan negara, yang diakses oleh perusahaan yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

Meskipun smelter swasta mendominasi ekspor timah dibandingkan PT Timah yang memiliki luas 472.912 hektar, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Yose Rizal, menolak memberikan komentar. Menurut Yose, hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai PETI yang terjadi di daerah operasional PT Timah.

Yose menjelaskan bahwa jika ada laporan resmi, Ditjen Minerba akan mengirim tim untuk melakukan peninjauan yang melibatkan Inspektur Tambang Daerah. Namun, selama ini, peninjauan tersebut hanya dilanjutkan dengan evaluasi internal tanpa tindakan lebih lanjut.

“(Turun ke lapangan) itu rutin kita lakukan, kita hanya melakukan evaluasi internal,” ujarnya.*