Jakarta, BN Nasional – 12 Desember 2022 lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Peraturan tersebut mengatur mengenai aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir. Di dalamnya dijelaskan bahwa pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan menjadi tiga jenis yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) – Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN) Rohadi Awaludin mengatakan, Indonesia telah dipetakan beberapa daerah yang memiliki potensi sebagai daerah tambang Uranium dan Thorium. Namun menurutnya hingga saat ini belum ada pengusaha yang tertarik untuk mengolah mineral tersebut.
“Pengolahan mineral Uranium dan Thorium akan dimulai jika Indonesia sudah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Artinya lebih ke hulu, ke bahan galian nuklir,” kata Rohadi, Jakarta (15/12/2022).
Indonesia memiliki sumber daya alam nuklir yang melimpah, serta cukup untuk memunuhi kebutuhan listrik sebagai sumber energi yang digunakan seluruh indonesia.
“Indonesia dikaruniai sumber daya alam yang cukup terkait bahan bakar nuklir dalam bentuk Uranium dan Thorium. Untuk Uranium terdapat sekitar 90 ribu ton dan Thorium sekitar 140 ribu ton. Sudah cukup modal kita untuk memenuhi kebutuhan energi menggunakan tenaga nuklir ini,” jelas Rohadi.
Dengan penetapan target pemerintah untuk Net Zero Emission (NZE) pada 2060 Rohadi berharap tenaga nuklir dapat dijadikan energi alternatif penyumbang suplai energi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Ketika seluruh sumber daya energi harus dimanfaatkan, termasuk nuklir, kami berharap pemerintah segera menetapkan untuk membangun PLTN di Indonesia,” katanya.
Menurut Rohadi PLTN memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya. “PLTN menghasillkan listrik yang stabil, tidak memancarkan gas rumah kaca dan hanya membutuhkan bahan bakar dalam jumlah yang kecil, sehingga dapat menjamin stabilitas pasokan listrik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohadi menjelaskan bahwa dalam menentukan lokasi penambangan maupun lokasi PLTN harus memperhatikan aspek 3S, yaitu Safety, Security, dan Safeguards.
“Untuk lokasi penambangan yang lebih diperhatikan adalah aspek security. Untuk PLTN ketiga aspek harus dipastikan terpenuhi dengan baik. Sebelum melakukan kegiatan ada analisis keselamatan terlebih dahulu untuk mengajukan izin ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), yaitu dengan dilakukan evaluasi terhadap tiga aspek tersebut,” katanya.
Rohadi berharap, meskipun bahan galian nuklir ke depan akan dijual dan diekspor tetapi sebaiknya sumber daya energi ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Hendra Subekti mengatakan, bahwa saat ini belum ada kegiatan dari pelaku usaha untuk melakukan pertambangan bahan galian nuklir.
“Pelaku usaha lebih banyak yang berminat untuk mengolah mineral ikutan radioaktif dengan mengambil mineral selain Uranium dan Thorium,” kata Hendra.
Menurutnya banyak kegiatan pertambangan mineral yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif yang juga mengandung Uranium dan Thorium. Namun hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang berminat untuk melakukan pengolahan mineral tersebut menjadi bahan nuklir. Sejatinya, kegiatan pertambangan mineral radiokatif tidak jauh berbeda dengan kegiatan pertambangan mineral pada umumnya, khususnya mineral logam.
“Pelaku usaha maupun pekerja yang akan melakukan pertambangan radioaktif, selain memperhatikan keselamatan sebagaimana pada pertambangan konvensional juga harus memperhatikan keselamatan pada proteksi radiasinya. Keselamatan menjadi penting karena ada paparan radiasi serta keselamatan dari kegiatan pertambangannya,” jelasnya.
“Selain itu faktor keamanan pun menjadi penting, yaitu untuk mencegah bahan galian nuklir tersebut dicuri atau dijual secara illegal kepada pihak yang tidak tepat untuk disalahgunakan,” tambahnya.
Lebih lanjut Hendra menuturkan bahwa PP No. 52 tahun 2022 memberikan batasan-batasan bagaimana melakukan penambangan dengan aman dan selamat serta tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya.
“Di sinilah pentingnya pelaku usaha mengikuti PP 52 tahun 2022. Untuk menyongsong PLTN kami sependapat dengan pak Rohadi bahwa penggalian ini harus sambil menunggu program PLTN berjalan, sehingga tujuan pertambangan lebih jelas. Tidak sekedar untuk dijual atau diekspor sehingga manfaat ekonominya lebih baik,” jelas Hendra.





