JAKARTA, BN NASIONAL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL. Muhammad Hatta (MH), sebagai salah satu orang kepercayaan tersangka, melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementerian Pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/24).
Ali menjelaskan bahwa aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati oleh orang terdekat dari MH. Selama kegiatan penyitaan berlangsung, aparat lingkungan setempat turut dilibatkan oleh penyidik KPK sebagai saksi.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa utama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala, mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus tokoh olahraga di Sulsel.
Pada Rabu, 15 Mei 2024, tim penyidik KPK juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti. “Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL,” jelas Ali Fikri.
Saat ini, SYL sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. **
Sumber : Antaranews