BANGKA, BN BABEL
Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku, Putra Liusman Pangestu (26) dan Muksin alias Asin, d iringkus di Desa Silip pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aksi pencurian yang d ilakukan kedua pelaku terjadi di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam untuk mengangkut barang curian, seperti 1 buah bor merk Modern, 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin profil kayu warna biru, dan 1 buah mesin profil kayu warna abu-abu. Korban baru mengetahui peristiwa pencurian pada Kamis pagi (7/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB dan mengalami kerugian Rp 5 juta.
Mendapat laporan dari korban, Tim Kelambit yang d ipimpin Aipda Hendra Yadi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari saksi-saksi, Tim Kelambit berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di Desa Silip.
Saat d iinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan dua kali aksi Curat di wilayah hukum Polres Bangka. Selain di Kuday Sungailiat, mereka juga mencuri 1 unit motor Honda Vario warna Pink di Lingkungan Lubuk Kelik, Kecamatan Pemali.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani penyidikan di Mapolres Bangka dan terancam d ijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Curat.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian Curat,” kata Ogan.
Penangkapan dua pelaku Curat ini merupakan bukti komitmen Polres Bangka dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.*[]





