BANGKA, BN BABEL
Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil membekuk Kelvin Cahyadi alias Akew (23). Kelvin merupakan warga Perum Taman Pesona Bangka, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kelvin d iduga melakukan tindakan penggelapan 1 unit sepeda motor milik korban.
Pada Senin (5/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kelvin mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda warna hitam. Kendaraan dengan nopol BN 4134 BH merupakan milik orang tuanya. Akibat kejadian itu, orang tua pelaku sempat terjatuh dan kehilangan sepeda motornya.
Pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kelvin meminjam 1 unit kendaraan bermotor merk Yamaha Xeon warna merah dengan nopol BN 5108 QB milik korban. Namun, hingga saat ini, Kelvin tidak bisa d ihubungi lagi dan kendaraan milik korban tidak d ikembalikan. Sehingga membuat korban mengalami kerugian Rp.6 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan. Pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka berkoordinasi dengan Polsek Mendo Barat d ipimpin Aipda Hendra Pirang mendapati keberadaan pelaku yang sedang berada di Pondok Kebun Desa Kace.
Pelaku berhasil d ibekuk sekitar pukul 22.00 WIB dan d igiring ke Mapolres Bangka. Kelvin d ijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Penggelapan.
1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan nopol BN 5108 QB kini d ijadikan barang bukti. Kini tersangka Kelvin masih menjalani proses pemeriksaan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP. Toni Sarjaka, SIK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.
“Pastikan terlebih dahulu identitas dan kredibilitas orang yang ingin meminjam barang,” kata Ogan.
Penangkapan Kelvin ini merupakan bukti komitmen Polres Bangka dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.*[]





