Vonis Mati! Terdakwa Peredaran 64 Kg Sabu Sesali Perbuatannya

RIAU, BN NASIONAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis mati kepada Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah, dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa Syadfiandi, yang tertunduk lesu saat mendengar putusan, mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi.

“Saya terpaksa, Pak Hakim. Saya hanya ingin mencari nafkah untuk menghidupi keluarga,” tuturnya dengan lirih, Rabu (13/06/2024)..

Ia menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat.

“Saya menyesal, Pak Hakim. Saya tidak ingin mengulangi kesalahan ini lagi,” imbuhnya.

Senada dengan Syadfiandi, Alamsyah juga mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan upah yang ditawarkan, meskipun sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum.

“Saya menyesal, Pak Hakim. Saya khilaf dan tidak berpikir panjang,” sesalnya.

Baca juga  Kemenhub Tegas: ASN Peleceh Wisatawan Dihukum!

Hukuman Berat untuk Pelaku Jaringan Narkoba

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Syadfiandi dan Alamsyah merupakan hukuman yang tegas dan setimpal dengan kejahatan mereka. Hakim mempertimbangkan tidak adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, serta perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya narkoba dan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberantas peredarannya.**