JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan pembelian LPG 3 Kg hanya bisa d ilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata KTP. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dari 253.384 pangkalan LPG PT Pertamina (Persero), sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4 persen sudah siap melayani pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan sistem baru ini.
Selama 2023, sebanyak 240.892 pangkalan atau 95 persen telah melakukan pencatatan transaksi pembelian melalui sistem. Sedangkan 507 pangkalan lainnya belum dapat karena masih terkendala sinyal telekomunikasi.
“Jadi Pertamina mempunyai sub penyalur pangkalan sebanyak 253.384 tersebar 411 kabupaten/kota, sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4% siap melakukan transaksi, artinya dengan sistem informasi yang ada untuk melakukan subsidi tepat sasaran langsung ke konsumen sudah siap,” kata D irjen Migas Tutuka Ariadji Kementerian ESDM dalam konferensi pers di Kantor D itjen Migas, Rabu (3/1/2024).
Langkah ini bertujuan agar pengguna LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan mendapatkan data yang bisa d ivalidasi kebenarannya.
Bagi pengguna LPG 3 Kg bersubsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan Resmi sebelum melakukan transaksi.
“Sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk d ilaksanakan secara masif dan d ilanjutkan kemudian,” jelas Tutuka.
Kebijakan ini d iharapkan dapat mengurangi subsidi LPG 3 Kg yang selama ini tidak tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga d iharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi LPG 3 Kg.(*)





