Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberlakukan larangan ekspor pada timah. Hal ini dilakukan karena komoditas timah sudah bukan lagi bahan baku, tetapi sudah melalui proses pemurnian.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, mineral tembaga, besi, timbal, seng, dan bauksit terdapat larangan dan relaksasi bagi perusahaan yang membangun smelter di dalam negeri.
“Mineral lain sudah melakukan proses hilirisasi, dan kita harapkan hilirisasi tidak berhenti pada produk akhir,” kata Arifin di saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral yang sudah dilakukan hilirisasi sampai downstream, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mensingkronisasi antara hulu dan hilir.
Arifin juga mendorong untuk perusahaan timah dapat melakukan hilirisasi lebih lanjut kepada produk-produk timah, jangan hanya sampai pada inggot saja.
“Terkait dengan timah tidak ada masalah, tapi kita harapkan timah bisa lakukan turunan industri hilirisasi lainnya sehingga bisa menghasilkan nilai tambah,” kata Arifin.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Hilirisasi timah untuk menyusun konsep hilirisasi timah dan juga memberikan kajian serta pertimbangan secara teknis dan profesional kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Terdapat tiga komponen yang menjadi pembahasan Pokja Hilirisasi Timah, komponen pertama terkait dengan global supply chain, kedua pertimbangan teknis dan profesional dalam mengambil kebijakan larangan ekspor timah oleh Presiden RI, yang terakhir adalah membangun industri dengan produk yang bisa diserap oleh pasar sehingga laku dijual.
Hasilnya berupa usulan yang disampaikan dari Pokja Hilirisasi Timah kepada Presiden RI melalui Menteri ESDM, hasil ini tentu yang akan menentukan terkait dengan adanya rencana pemerintah melakukan larangan ekspor timah.
“Sudah disampaikan ke Menteri, ini akan disampaikan ke Presiden,” kata Julian, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Indonesia yang saat ini hanya memiliki bursa perdagangan timah, dalam usulan Pokja Hilirisasi timah akan membuat bursa seperti Londom Metal Exchange (LME) atau Shanghai Metal Market (SMM).
“Memang ada usulan jadi terkait dengan kita harus membentuk bursa,” jelasnya.
Permasalahan harga timah domestik yang lebih mahal daripada timah import juga ingin diselesaikan, dengan cara pengurangan pajak bagi timah domestik agar penyerapan dalam negeri dapat meningkat.
“Kemudian adanya pengurangan pajak sehingga produk dalam negeri lebih murah daripada import,” jelas Julian. (Louis/Rd)





