BANI Yakini Putusan PT BKUM dan PT MMI Tidak Dibatalkan Majelis Hakim

Jakarta, BN Nasional – PT Marino Mining International (MMI) menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PT MMI memohon untuk membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI dibatalkan.

Kuasa Hukum BANI dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfast & Partners Kamil Zacky Permandha mengatakan, permohonan yang dimohonkan PT MMI perkara nomor 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel kecil kemungkinan diterima oleh hakim, BANI optimis majelis hakim PN Jaksel akan memutus secara profesional.

“Kalau dari kita permohonan pembatalan diterima sangat kecil, karena persidangan pembatalan ini tidak lagi bahas pokok perkara, sedangkan bukti yang dihadirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI,” kata Kamil usai menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Keoptimisan itu didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

Baca juga  Proses Konversi PLTD ke PLTG Dipercepat

Menurutnya, Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan. Ketentuannya adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu, ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase, serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.

“Segala hal mengenai pihak, melalui pembahasan permasalahan hukumnya itu kan sudah dibahas dalam persidangan BANI, jadi pengadilan tidak bisa menilai itu lagi. Pembatalan hanya ada di pasal 70 dari UU 30/1999, kalau keluar dari pasal 70 itu kemungkinan sangat kecil untuk bisa diterima pembatalan putusan BANI,” jelas Kamil.

Kamil yakin putusan BANI sudah benar dan tidak dapat dipungkiri. Perjanjian antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) menyatakan, apabila terjadi permasalahan hukum, mereka mengambil jalur di persidangan BANI.

Baca juga  Mineral Kritis Dikenakan Pengawasan Ketat oleh Kementerian ESDM

“Bearti dia harus tunduk sama ketentuan dan peraturan serta prosedur yang ada di BANI. Dalam prosedur bani itu putusan BANI akhir adalah final dan mengikat, seharunya dia sudah sepakati di perjanjian mereka, jadi dia berkewajiban menghargai kesepakatan itu, pembatalan ini tidak boleh dilakukan oleh dia,” katanya.

Pasal 11 ayat (2) UU 30 Tahun 1999 juga menegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Baca juga  Garuda Indonesia Upayakan Penuhi Kewajiban kepada Kreditur

Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada debitur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesekapatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI. (Louis/Rd)