ESDM Keluarkan Kepmen Pengendalian Penggunaan Air Tanah

JAKARTA, BN NASIONAL

KEMENTRIAN ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan air tanah agar dapat di manfaatkan secara berkelanjutan dan antisipasi penurunan tanah.

“Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut,” kata Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Senin (13/11/2023).

Wafid mengungkapkan, upaya pengendalian air tanah harus di lakukan. Ini memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

“Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah,” katanya.

Di contohkan, Cekungan Air Tanah Jakarta telah di lakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Baca juga  Tak Tepat Sasaran, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sarankan Pemerintah Ubah Metode Subsidi Energi

Pemantauan air tanah di lakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

“Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara,” jelas Wafid.

Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah di bandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.(*)

Baca juga  Kunjungi Jokowi di Istana Bogor, PM Palestina Disambut 19 Kali Dentuman Meriam