JAKARTA, BN NASIONAL
PT Vale Indonesia (INCO) mengukuhkan komitmennya terhadap hilirisasi dan pertambangan berkelanjutan di Indonesia melalui penandatanganan perjanjian pendahuluan (Head of Agreement) untuk divestasi saham.
Perjanjian ini melibatkan Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM). Acara ini menjadi saksi keterlibatan Presiden Jokowi dan para pejabat tinggi negara.
Perjanjian divestasi mencakup penyerahan 14% saham PT Vale dari VCL dan SMM ke MIND ID. Langkah ini menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas di PT Vale Indonesia.
Rincian transaksi d ivestasi akan d iperjelas dalam perjanjian definitif, dengan harapan penyelesaian pada 2024. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara pemegang saham untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.
Febriany Eddy, Direktur Utama INCO, menekankan bahwa perjanjian ini merupakan langkah besar dalam memenuhi kewajiban divestasi. Ini membuka jalan bagi penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), menggantikan Kontrak Karya (KK) yang ada.
“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami dan mendukung agenda investasi besar kami,” ujar Febriany.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa MIND ID akan mendapatkan posisi strategis dalam struktur manajemen INCO, termasuk posisi Komisaris Utama dan Direktur Utama.
Divestasi saham menawarkan MIND ID harga istimewa. Hasil negosiasi panjang antara INCO dan pemegang sahamnya.
Susunan pemegang saham menunjukkan VCL memiliki 43,79 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, dan publik 21,18 persen. Dengan tambahan 14 persen, MIND ID akan menguasai 34 persen saham INCO.
Regulasi Pemerintah mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, dan BUMD. Kesepakatan divestasi ini akan mendukung INCO dalam memenuhi kewajiban divestasi sesuai dengan regulasi.
KK PT Vale d iharapkan mendapat perpanjangan dari Pemerintah, yang akan memicu divestasi tambahan 11% saham.
KK PT Vale akan berakhir pada Desember 2025, dengan izin eksploitasi yang d imulai sejak 1995.
Perjanjian HoA ini merupakan tonggak penting bagi PT Vale Indonesia dalam mendukung hilirisasi industri pertambangan dan memastikan keberlanjutan praktik pertambangan di Indonesia.(*)





