JAKARTA, BN Nasional – Pemerintah mengajukan perubahan krusial dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).
Usulan terbaru memungkinkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) generasi ketiga tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kapasitas di bawah 20 MW.
Forum Panitia Kerja (Panja) menolak pengecualian ini pada 27 Januari 2023. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan pemerintah memasukkan kembali usulan tersebut dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBET.
“Pembangunan PLTN dengan kapasitas hingga 20 MWe di daerah terpencil dan pulau-pulau kecil dapat menjadi alternatif pengganti PLTD,” jelas Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
Teknologi Small Modular Reactor (SMR) menjadi fokus, dengan keunggulan operasional di lokasi terpencil, mendukung pertambangan, dan komunitas kecil.
Pemerintah menilai, proses perizinan yang memerlukan persetujuan DPR akan memakan waktu lama, sementara SMR sudah siap d ikembangkan secara massif.
“Kami melihat SMR sebagai solusi cerdas untuk mendukung pembangunan di wilayah timur Indonesia yang membutuhkan supply listrik yang andal dan berkelanjutan,” lanjut Arifin.
PLTN generasi ketiga ini harus memenuhi standar keselamatan yang ketat, terbukti beroperasi dengan aman, dan mendapatkan sertifikasi dari Bapeten serta rekomendasi IAEA.
Pada kesempatan sebelumnya, Arifin menyoroti perkembangan teknologi PLTN di berbagai negara.
“Konsep SMR yang d ikembangkan beberapa negara termasuk Rusia, menawarkan fleksibilitas penggunaan baik di darat maupun di laut,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat (3/11/2023).
Pemerintah berpendapat, regulasi yang mendukung pemanfaatan energi nuklir adalah langkah esensial menuju Net Zero Emission (NZE).
“Perizinan untuk energi nuklir harus lebih d isederhanakan agar lebih mendukung tercapainya NZE,” ungkap Arifin.
Dengan usulan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses transisi energi Indonesia menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau oleh infrastruktur energi konvensional.(*)





