JAKARTA, BN NASIONAL.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto d iperiksa terkait dugaan pengaturan lelang dan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan d ilakukan terhadap Novie Riyanto pada Kamis (18/01/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik juga mendalami penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam beberapa proyek di Kemenhub.
“Saksi hadir dan d idalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI,” ujar Ali, Senin (22/01/2024) sebagaimana dikutip dari antaranews.com.
Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Sebagai catatan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA. KPK menetapkan 10 tersangka yang d itahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di beberapa wilayah. Kasus tersebut saat ini sedang d isidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya telah d ijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga d iwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta, yang akan d iganti dengan kurungan selama 4 bulan jika tidak d ibayarkan.(*)





