Jakarta, BN Nasional – Terkait hal itu, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengingatkan penegak hukum untuk ekstra hati-hati dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana di ACT.
“Tetapi kalau untuk memidana korporasi, bukan hanya yayasan termasuk perusahaan itu memang kita harus ekstra hati-hati,” kata Yenti kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Hal ini tak lepas dari dampak yang ditimbulkan bila akhirnya aparat hukum turut menjerat ACT sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan tersebut. Dia mencontohkan, bila aparat memutuskan untuk menjerat perusahaan atau yayasan dalam sebuah perkara, berpotensi bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah korporasi.
“Kalau yang sekarang ini (ACT) bisa jadi nanti semua orang sudah enggak mau ikut kegiatan filantropi ini ya,” tutur Yenti.
Padahal, menurut Yenti, semua orang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus saling membantu dan berbagi satu sama lain, khususnya untuk mereka yang membutuhkan. Oleh sebab itu, dia menekankan agar pengusutan dugaan penyelewengan dana di yayasan ACT harus hati-hati.
Selain itu, Yenti juga menyinggung soal cabang-cabang yang dimiliki ACT di daerah-daerah. Terkait hal itu, dia menekankan aparat hukum perlu menelusuri apakah masalah dugaan penyelewengan tersebut hanya terjadi di satu tempat saja atau terjadi di daerah lainnya.
“Yang jadi masalah di dalam ACT ini adalah, ini yayasan tapi mempunyai cabang-cabang di daerah, daerah kan banyak. Ini harus dilihat apakah ini yang di Jakarta saja atau di daerah-daerah, ini harus dilihat satu-satu,” katanya.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penggunaan dana ACT untuk mendanai aktivitas terlarang, salah satunya mengarah ke aksi terorisme.
Yenti menjelaskan, ada sejumlah hal yang perlu dibuktikan bila hendak mengungkap keterlibatan ACT sebagai lembaga terkait indikasi tersebut.
Dijelaskan, aparat hukum perlu mendalami apakah dugaan dana yang dialirkan ke jaringan teroris merupakan keputusan perorangan atau tidak. Jika uang tersebut dialirkan atas nama pribadi, yang dapat dipidana adalah perorangan, meski yang bersangkutan memiliki jabatan di sebuah lembaga.
“Kalau itu (mengalirkan dana ke jaringan teroris) memang sudah dirapatkan di antara mereka dan menggunakan tata cara memutuskan sebagai tata cara rapatnya lembaga itu, berarti lembaga terlibat,” katanya.
Dikatakan Yenti, tiap lembaga pasti memiliki peraturan dalam melaksanakan sebuah kebijakan. Dalam konteks ACT, penyaluran dana yang hendak disumbangkan pastinya harus dirapatkan terlebih dahulu di internal.
“Berapa mau disumbangkan ke sana, kan harus dirapatkan. Kalau rapatnya itu formil, sesuai dengan tata cara rapat di yayasan tersebut, maka itu adalah tindak pidana itu dilakukan oleh lembaga,” tutur Yenti.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu menambahkan, pendanaan terkait terorisme merupakan sebuah tindak pidana. Dia juga menekankan, dalam memberantas terorisme juga harus dilacak para terduga pemberi dana.
“Siapa pun kelompok, orang, atau lembaga yang ikut mendanai terorisme atau memberikan supporting financial ke kelompok itu juga termasuk pelaku pendanaan terorisme,” tegasnya.
Sebagai informasi, PPATK telah menganalisis transaksi keuangan lembaga kemanusiaan ACT. Diketahui, belakangan muncul dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga tersebut.
“PPATK sudah menerima laporan dari penyedia jasa keuangan terkait dengan hal tersebut sejak beberapa tahun lalu dan kami sudah melakukan analisis transaksi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Dari analisis yang dilakukan, PPATK menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, PPATK juga menemukan indikasi penggunaan dana untuk aktivitas terlarang.
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” katanya.
Bahkan, kata Ivan, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Untuk itu, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan itu ke aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujarnya.





