KPU: 9 Parpol Parlemen Tidak Ikut Verifikasi Faktual

Jakarta, BN Nasional – Kesembilan parpol parlemen hanya menjalani verifikasi administrasi.

Hal ini, kata Betty merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tentang tiga kategori parpol yang diverifikasi.

“Kita merujuk pada putusan MK soal verifikasi partai politik,” ujar Betty kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Tiga kategori parpol yang diverifikasi sebagaimana disebutkan dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 adalah parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Pada kategori ini adalah sembilan parpol di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Kategori kedua adalah partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold di Pemilu 2019, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, harus melewati verifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Partai yang masuk kategori kedua biasa disebut partai nonparlemen, yakni PSI, Perindo, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), PBB, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Kategori ketiga adalah partai politik baru atau tidak mengikuti Pemilu 2019 dan baru akan mengikuti Pemilu 2024, wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual sama seperti parpol nonparlemen.

KPU sudah menjabarkan soal teknis verifikasi administrasi dan faktual dalam draf Peraturan KPU (PKU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang akan segera diundangkan. Dalam draf PKPU tersebut dinyatakan verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Baca juga  Pameran Bertajuk Transisi Energi Dilakukan DEN untuk Mengedukasi Masyarakat

Sementara verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Dalam Pasal 25 ayat (2) draf PKPU tersebut, menyatakan bahwa verifikasi administrasi parpol dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Sementara dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) draf PKPU tersebut, meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia;

b. Salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

c. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

d. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi;

e. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota;

f. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kecamatan;

g. Surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F-Surat.Pernyataan-Parpol ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat;

h. Surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir model F-Status.Kantor-Parpol yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, dibubuhi cap partai politik dan materai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi alamat kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

Baca juga  AS Pastikan Keamanan Reaktor Nuklir Kartini

i. Bukti keanggotaan partai politik yang berupa e-KTP atau KK dan KTA, paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota;

j. surat keterangan tentang partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan

l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.

Kemudian, surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F-Surat.Pernyataan-Parpol, harus menyatakan hal berikut ini:
1) data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
3) memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4) memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
5) menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
6) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan e-KTP atau KK anggota partai politik;
7) mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta pemilu menggunakan formulir model F-Status.Kantor-Parpol dengan dilampiri rekapitulasi alamat kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
8) memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna;
9) menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Baca juga  BPTJ Sarankan Uji Coba Transaksi Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol Tidak Diterapkan ke Kendaraan Pribadi

Hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 akan disampaikan oleh KPU melalui Sipol kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi faktual khususnya partai di luar sembilan parpol parlemen. Pasal 66 draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi menyebutkan verifikasi faktual dilakukan terhadap dua hal, yakni kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Sumber.