JAKARTA, BN NASIONAL
Nayunda Nabila Nizrinah, yang lebih d ikenal dengan nama panggung Nayunda Nabila, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Mei 2024. Dengan wajah tenang namun penuh beban, ia melangkah masuk ke Gedung Merah Putih KPK, tempat yang telah menjadi saksi bisu banyak kasus korupsi di negeri ini. Kali ini, Nayunda d iperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke meja hijau.
Hari itu, Nayunda menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam. Ia tiba di gedung KPK pukul 10.30 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 21.43 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, Nayunda tampak menghindari sorotan media. “Maaf ya, terima kasih ya, tanya penyidik,” katanya singkat, mengelak dari kejaran pertanyaan wartawan.
Nama Nayunda mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 29 April 2024. Di persidangan, terungkap adanya biaya hiburan yang d ikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, termasuk pembayaran untuk penyanyi yang d iundang dalam acara-acara resmi SYL. Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, mengungkapkan detail pengeluaran tersebut di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?” tanya jaksa. “Ya, termasuk yang tadi, Pak,” jawab Arief. “Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana, sih?” tanya jaksa lagi. “Kadang, kan, ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” terang Arief.
Ketika jaksa menyinggung pembayaran kepada Nayunda, suasana sidang menjadi lebih tegang. “Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?” tanya jaksa. “Satu kali,” jelas Arief. Lebih lanjut, Arief menjelaskan bagaimana d irinya mendapatkan nomor rekening Nayunda, yang d iperoleh dari seseorang bernama Rezky.
“Tapi yang perintah, ini katanya Pak Kasdi?” tanya jaksa mengkonfirmasi. “Tapi nomor rekeningnya dari Rezky,” jawab Arief.
“Apakah Nayunda ini penyanyi dari Makassar, sehingga Rezky yang punya [nomor rekening]?” tanya jaksa lagi.
“Saya enggak tahu, Pak,” jawab Arief. Pada sesi terpisah, jaksa menunjukkan bukti transfer kepada Arief.
“Saksi mengenal ini? barang bukti nomor 4, ini transfer uang atas nama Nayunda Nabila Nizrinah dengan nominal Rp30 juta betul ya? Dari pengirim Saudara Arief Sopiyan,” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” ujar Arief d ikutip dari msn.com.
Jaksa mendalami tujuan pengiriman tersebut. Arief mengaku lupa, tetapi menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah. “Yang jelas memang kami d isuruh transfer ke Nayunda Nabila,” ucapnya. Jaksa kemudian membacakan keterangan Arief yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bahwa gambar dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada Nayunda Nabila Nizrinah, atas keikutsertaannya mengisi acara Harmoni Kementan. Namun saya tidak mengetahui terkait biaya penyanyi Nayunda tersebut, sebenarnya saya hanya diminta oleh Kasdi Soebagyono [Sekjen Kementan] untuk transfer uang ke rekening BCA … [dari] rekening Bank Mandiri atas nama saya pada tanggal 25 November 2022 sebesar Rp30 juta. Semua uangnya berasal dari uang patungan sharing eselon I Kementan yang awalnya uang cash ada terkumpul di saya dan selanjutnya saya setor ke rekening bank yang saya transfer ke rekening Nayunda Nabila Nizrinah,” papar jaksa membacakan BAP Arief.
Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang mencoreng Kementerian Pertanian, menggambarkan betapa parahnya praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Dengan penuh harap dan keprihatinan, kita berharap KPK terus bekerja keras menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Para koruptor harus d ihukum setimpal agar keadilan dan integritas negara tetap terjaga.**