Bos MIND ID Bongkar Cerita “Cepuin” Kasus Korupsi Timah Ke Luhut

`JAKARTA, BN NASIONAL

Direktur Utama Holding BUMN Tambang (MIND ID) Hendi Prio Santoso bercerita soal aduannya kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) untuk mengungkap kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada tahun 2015 sampai 2022.

Awalnya, Pada tahun 2022 MIND ID mengusulkan ke Kementerian BUMN agar dapat ditingkatkan dan mendapatkan wewenang untuk memegang kuasa daripada pemegang saham, yakni pemerintah dalam hal ini BUMN.

“Kita melakukan peningkatan, yaitu kita melakukan manajemen kinerja melalui kontrak manajemen yang di tanda tangan setahun sekali setiap periode perencanaan RKAB, kemudian kami juga mengadakan kontrak performance indikator, artinya kinerja keuangan kinerja operasional itu kita lakukan sebagai dasar bagaimana para anggota ini kita kelola,” kata Hendi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).

Baca juga  Ketua YLKI Sebut Konversi Kompor Elpiji ke Induksi Bisa Hemat Subsidi

Setelah mendapatkan mandat tersebut, MIND ID mengeluaarkan pedoman secara strategis yang dilakukan pada tahun 2022 dan memetakan inventaris permasalahan yang ada pada tahun sebelum-sebelumnya.

“Ada beberapa kondisi, satu adalah terkendalanya proyek strategis. Waktu itu proyek SGAR macet, waktu kami masuk macet sudah 2,5 tahun terkendala karena konflik antara kontraktor dan perusahaan, kedua juga terkendala smelter Antam dan lainnya, ketiga waktu itu progres di Freeport dianggap itu telat yang smelter, kami fokus bagaimana kita melakukan solusi dan penanganan permasalahan atas proyek strategis itu,” jelas Hendi.

Setelah melakukan serangkaian langkah untuk memperbaiki MIND ID, Hendi turun tangan melaporkan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membongkar kasus korupsi yang ada di PT Timah Tbk.

“Kami juga sudah terindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah, untuk itu kami sudah laporkan ini kepada Kementerian kami yaitu Kemenkomarves kita rapatkan bersama dan diundang Kejagung, KPK, BPKP dan lainnya kami ungkap permasalahan ditindaklanjuti oleh forum gabungan yang dipimpim Menkomarves dengan dilakukan audit BPKP,” jelasnya.

Baca juga  Menteri ESDM Beberkan Langkah Tekan Emisi dalam Orasi Ilmiah Kepada Mahasiswa

Dari kasus tersebut, akhirnya Kejaksaan Agung turun tangan untuk mengusut kasus ini dan sudah menetapkan 23 tersangka dengan potensi kerugan negara mencapai Rp300 triliun, dari yang sebelumnya ditaksir Rp271 triliun.

“Saya rasa produk penerbitan hukum saat ini adalah konsekuensi audit dari BPKP. Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan pada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami,” ujarnya.**