Dilema Pemberantasan Tambang Ilegal

Jakarta, BN Nasional – Keberadaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) memang tidak pernah hilang dari Republik Indonesia yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menjelaskan, keberadaan tambang ilegal berkaitan dengan faktor ekonomi dan sosial, maka dari itu tidak pernah bisa hilang keberadaanya.

“Hilirisasi dan Peti adalah dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan, satu sisi hilirisasi merupakan kewajiban hukum, disisi lain ada peristiwa hukum yang menghambat hilirisasi yaitu PETI,” kata Redi dalam Mining Zone, Senin (13/2/2023).

Sepanjang tahun 2022 Kementerian ESDM mencatat, terdapat 2.741 lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas batubara, logam, dan non logam di berberapa lokasi di Indonesia.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca juga  DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2024 Sebesar Rp48,3 Triliun

“Tidak ada alasan bagi PETI ada di republik ini, kenyataanya kita lihat misalnya di Bangka Belitung timah itu Peti masih marak, di Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan,” katanya.

Padahal, Kementerian ESDM dalam penanganan PETI sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri.

“Kemudian itu yang menjadi persoalan, pertama soal penegakan hukum yang menurut saya lemah menjadi persoalan, kenapa lemah?. Satu sisi aparat penegak hukum lemah, karena ketika ditangkap ini tidak menyelesaikan masalah, ada masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” jelasnya.

PETI yang dilakukan oleh masyarakat di daerahnya, tentu akan meningkatkan ekonomi bagi masyarakat di daerah tersebut.

“PETI itu rakyat mendapatkan kemakmuran, kalau ini dipidana ini menjadi masalah sosial baru, kalau tidak dipidana ada kerusakan lingkungan, kebocoran negara, konflik sosial, dan lainnya,” katanya.

Baca juga  Hancurnya Ekonomi Bangka Belitung Jadi Perhatian DPR, RKAB Timah Disoroti

Kemudian, masalah yang muncul di masyarakat yang melakukan PETI adalah sulitnya mendapatkan izin bagi rakyat kecil seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR)/ Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kedua masalah perizinan, andaikan rakyat penambang Peti diberikan Izin Penambangan Rakyat, tentu mereka lebih memilih mendapatkan izin dibandingkan menambang ilegal,” jelas Redi.

Masyarakat yang biasa melakukan penambangan dalam skala kecil, tentunya akan kesulitan apabila harus mengurus perizinan yang mengharuskan mengeluarkan uang terlebih dahulu.

“Tapi kenyataannya mendapatkan izin bukan sesuau yang mudah, butuh biaya, butuh keahlian, dan dokumen persyaratan yang tidak mudah didapatkan mereka,” katanya.

Selain PETI, tidak banyak pengusaha yang menampung hasil dari PETI tersebut. Padahal, dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca juga  Stok LPG 3 Kg Terjaga Dalam 15 Hari

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.