Jakarta, BN Nasional – Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji melakukan sidak ketersediaan LPG Tabung 3 Kg, sekaligus melihat perkembangan program Pendataan Pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG 3 Kg Bersubsidi) Kabupaten Tangerang.
Sidak tersebut dilakukan dengan mengunjungi 3 Sub Penyalur (Pangkalan) yang berada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yaitu Pangkalan Sri Binarti, H. Sugiyanti, dan Risnah Warsih. Sidak tersebut tidak terdapat kelangkaan LPG Tabung 3 Kg.
“Tidak ada kelangkaan LPG Tabung 3 Kg, stok di pangkalan selalu ada. sebagian besar subpenyalur/pangkalan telah mampu mengoperasikan sistem merchant apps. Jadi saya melihat, sudah cukup lancar walau masih ada juga yang perlu dibantu,” kata Tutuka, dikutip Rabu (23/3/2023).
Masyarakan disosialisasikan untuk membeli LPG 3 Kg diwajibkan menunjukan KTP yang telah dilakukan melalui poster di pangkalan yang tersedia.
“sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan supaya masyarakat tidak kaget ini untuk apa, kok dicek nomor KTP. Jadi kecurigaan itu supaya nggak ada, karena tujuannya agar subsidi LPG Tabung 3 Kg benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Ini perlu edukasi, perlu sosialisasi,” katanya.
Tutuka berharap seluruh pangkalan dapat bersabar untuk melakukan pendataan sampai semua data pengguna masuk menggunakan aplikasi, nantinya transaksi yang dicatat akan ada gunanya.
Diketahui, pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran adalah Tahap I mulai 1 Maret 2023 berupa proses pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg. (Louis/Rd)





