JAKARTA, BN NASIONAL
Gempa besar melanda penegakan hukum di sektor pertambangan! Bambang Gatot Ariyono (BGA), D irjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, d itetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kasus ini berawal dari temuan penyidik bahwa BGA, dalam kapasitasnya sebagai D irjen Minerba 2018-2019, mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara drastis. Tanpa kajian yang memadai, RKAB d iubah dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, melonjak 100%.
Penyidik menduga perubahan ini d ilakukan untuk memuluskan transaksi timah ilegal. BGA d isangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus Kian Membesar
Penetapan BGA sebagai tersangka memperpanjang daftar tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang. Salah satunya, Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron Tamsil, d itetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan d ikutip dari Antaranews.com.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait tata niaga timah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, d itetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang d ijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
- Bambang Gatot Ariono (BGA), D irjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.**