BANGKA, BN NASIONAL
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian di sebuah kontrakan di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, Selasa siang (26/3/2024).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit HP dan satu unit Sepeda Motor yang d igunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Sulaiman alias Herman (40) dari Wisma Gunung Sugih Besar Lampung Timur, tak bisa berkutik saat d irinya d iringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat sedang tidur di sebuah kontrakan.
Herman d iduga melakukan aksi pencurian di 2 lokasi, yakni Dusun Bedukang pada tanggal 17 Maret 2024, dan Dusun Puntik Desa Deniang Kecamatan Riau Silip pada tanggal 24 Maret 2024 kemarin. Dari 2 lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur HP milik korban sebanyak 5 unit.
D ihadapan polisi, pelaku mengaku nekad melakukan akai pencurian tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan.
“Saya sudah hampir 3 bulan di Bangka, Saya tingggal d ikontrakan Adik saya, waktu di Dusun Bedukang saya berpura-pura menanyakan alamat di rumah korban sama anak kecil, waktu anak itu mencari ayahnya, saat itulah saya masuk kedalam rumahnya dan mengambil 3 unit HP di dalam rumah korban,” ujar pelaku.
Korban yang mengetahui HP-nya raib d ibawa kabur pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Riau Silip. Berbekal laporan tersebut, Tim Kelambit yang d ipimpin langsung Aipda Hendra Pirang langsung melakukan penyelidikan.
Selasa siang (26/3/2024), polisi yang sudah mendapati identitas pelaku, langsung menggerbek pelaku yang sedang berada di dalam kontrakan adiknya di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip. Pelaku yang sedang tertidur pulas di ruang tamu itu pun tak bisa berkutik saat d igerbek polisi.
Selain mengamankan pelaku, saat d igeledah, polisi juga berhasil menemukan sebanyak 5 Unit HP yang ia simpan di dalam kamar adiknya. Saat d itemukan sejumlah barang bukti, pelakupun tak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan aksi pencurian di 2 lokasi di Desa Deniang.
“HP itu hasil saya nyuri di Dusun Bedukang dan Dusun Puntik, di Dusun Bedukang 3 HP dan Dusun Puntik 2 HP, saya mencurianya seorang diri, nggak ada teman,” ujar pelaku.
Selain mengamankan barang bukti hasil curian yakni 5 unit HP, polisi juga berhasil mengamankan satu Unit Sepeda Motor Honda Revo yang d igunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Teguh Imani, S.I.K mengatakan, pelaku berhasil d iringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berjarak selama 2 hari dari laporan korban.
“Alhamdulilah, berbekal laporan korban pada tanggal 24 Maret 2024 kemarin, yang mana kehilangan sebanyak 2 unit HP di dalam rumahnya di Dusun Puntik Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Tim kita berhasil mengantongi identitas pelaku, dan pada Selasa (26/3/2024) pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan di sebuah kontrakan. Selain mengamankan pelaku, Tim juga berhasil mengamankan 5 unit HP yang belum sempat terjual yang d isimpan pelaku di dalam kontrakan,” jelas Kasat.
Ogan juga menambahkan, hingga kini pelaku masih d ilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, dan d ijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.
“Untuk pelaku masih d ilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, untuk sampai saat ini terdapat 2 TKP Di desa Deniang yang d ilakukan pelaku, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain, untuk pelaku memang d ilakukan seorang diri, jadi dia main tunggal,” pungkasnya.*[]





