Hakim MK Batasi Campur Tangan dalam Proses Pembuktian Kasus PHPU

JAKARTA, BN NASIONAL

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam proses pembuktian saat menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).

“Saat ditanya apakah hakim diperbolehkan aktif memanggil pihak ahli ke persidangan dalam sengketa pileg dan pilpres, saya tegaskan bahwa itu tidak diperbolehkan,” ujar Suhartoyo saat diwawancarai di Bogor, Jawa Barat, Rabu (06/03/2024) malam.

Menurut Suhartoyo, dalam PHPU, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka akan terjadi keberpihakan dari hakim seperti d ikutip dari Antaranews.com.

“Semua hal tersebut harus dibawa ke persidangan dan dibuktikan oleh para pihak. Hakim tidak boleh ikut campur dengan menentukan harus dilakukan secara tertentu, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Baca juga  Pencurian Data Pribadi Adalah Hal yang Mengerikan, Pemerintah Diminta Percepat RUU PDP

Suhartoyo menjelaskan bahwa sengketa pemilu atau PHPU ini bersifat interpartes, di mana terdapat dua pihak yang bersengketa: pemohon dan termohon. Ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review.

“Pada judicial review, tidak ada pihak lawan. Hanya ada pemohon dan tidak ada termohon. Jadi, jika hakim MK ingin memanggil ahli atau saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, terkait persoalan undang-undang yang bersifat abstrak dan dimiliki oleh publik, tidak ada yang protes, karena tidak ada pihak yang bersengketa secara langsung,” terangnya.*[]