Ini, Alasan Sopir Truk Tolak Zero ODOL

Jakarta, BN Nasional – Adlan, sopir truk yang kesehariannya membawa truk dari Jakarta-Bali misalnya, mengatakan, tidak jarang ditolak ekspedisi maupun pabrik kalau sedang membawa truk yang ukurannya kecil. “Kalau kita punya mobil pendek yang ukurannya hanya 6 meter, para ekspedisi dan pabrik tidak mau terima. Mereka mintanya minimal ukuran 8 meter,” ujar Adlan, dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Katanya, pabrik tidak menerima mobil pendek. Penolakan terhadap truk kecil ini juga berdampak terhadap ekonomi para sopir. “Kalau mobil yang saya bawa kecil, saya susah mendapat order dan terpaksa harus nunggu lama di pangkalan. Itu sangat menghabiskan biaya. Parkir saja sehari Rp 30.000, itu belum makan,” tuturnya.

Misalnya untuk pabrik-pabrik snack seperti Mayora saja, menurut Adlan, mereka mintanya kubikasi. “Jadi, kalau mobil kita pendek hanya berapa kubik saja yang bisa kita bawa. Dari hitung-hitungan ongkirnya tidak nutup untuk operasional dari Jakarta ke Bali. Biayanya habis untuk di jalan saja. Mereka juga biasanya tidak mau menerima kalau mibilnya pendek,” ungkapnya.

Baca juga  Percepatan Lifting Migas SRB di Muara Enim Berhasil

Kata Adlan, kalau tidak mengikuti keinginan pabrik yaitu truk long atau panjang, para sopir tidak akan bisa untuk mendapatkan muatan. “Itu sebabnya para sopir memodifikasi truknya, yaitu agar pabrik-pabrik mau memakai,” tukasnya.

Jadi, menurutnya, pemerintah harus mengetahui kondisi para sopir di lapangan. Sementara, para sopir truk ini juga masih harus menanggung kenaikan harga bearing dan ban saat ini yang melambung tinggi.

“Jadi, kondisi kita sangat susah sekarang. Pemerintah tidak mau tau tentang kesulitan kita ini. Kok mau ditambah lagi dengan normalisasi ODOL yang menghimpit kehidupan kita,” tandasnya.

Kondisi inilah yang menurut Adlan yang membuat para sopir truk menolak kebijakan Zero ODOL. Apalagi menurutnya, pemerintah malah mengizinkan produksi baru mobil-mobil panjang.

“Untuk bisa bersaing itulah kita mau tidak mau harus menggunakan mobil yang long. Kalau tidak, jelas kita akan kalah bersaing dengan mobil-mobil baru itu. Sementara, untuk kondisi saat ini kita sama sekali tidak mampu untuk membeli mobil-mobil baru. Truk-turk kita saja yang bekas dan itu pun masih kredit,” katanya.

Baca juga  Komisi II DPR Sepakat, Usulkan Perppu Daripada Revisi UU Terkait Pemilu 2024

Hal senada juga dilontarkan sopir truk lainnya bernama Mustakim. Dia menceritakan pernah bangkrut karena hanya memiliki mobil-mobil yang ukurannya pendek.

“Mobil saya dulu itu cuma ukuran 6,7 meter. Saya nunggu muatan sampai 2 minggu saya baru muat. Waktu itu uang saya habis-habisan untuk nginap di Jakarta. Saya harus bayar parkir sehari Rp 30.000 dan itu belum termasuk makan, dan akhirnya saya bangkrut dan menjualnya,” tutur sopir yang berasal dari Banyuwangi ini.

Dia juga mengungkapkan, muatan dari pabrik seperti tisu, snack, dan elektronik itu mainnya kubikasi. “Sedangkan dimensi mobil saya kan pendek. Jadi tidak bisa memenuhi kubikasi yang harga bawa di minimalnya 50 kubik. Karena tidak muat, jadi mobil saya tidak terpakai,” ujarnya.

Seorang ekspedisi yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pemerintah seharusnya menekan pabrik-pabrik terlebih dulu dalam menerapkan Zero ODOL ini.

Baca juga  Mesin Buatan Siswa SMK Resmi Meluncur ke Pasar Domestik

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan ODOL terancam dikenakan sanksi tilang dan transfer muatan, agar bisa memberi efek jera.

“Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kita lakukan transfer muatan,” kata Budi di Cirebon, Kamis, saat meninjau uji coba alat timbang WIM di GT Palimanan.

Budi mengatakan, untuk sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik, karena hanya membayar Rp 150.000.

Untuk membuat jera lanjut Budi, memang harus diberikan sanksi yang lebih lagi, di antaranya yaitu dengan transfer muatan ketika berlebihan hingga 50-100 persen.

Karena dengan begitu kata Budi, nantinya pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera

Sumber.