Jakarta, BN Nasional — Serta layanan Angkutan Malam Hari (AmariI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.00-24.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan SK Dinas Perhubungan Nomor 521 tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 1, Penyesuaian dilakukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Yakni per 25 Desember 2021 – 03 Januari 2022 jam layanan operasional Transjakarta melayani mulai pukul 05.00 WIB – 24.00 WIB yang akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (Amari) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100% di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 – Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris melalui keterangan resmi Sabtu (25/12/2021).
Selain itu, jam operasional Transjakarta tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya.
“Adapun pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pelayanan Transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ucapnya.