Jakarta, BN Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai mineral logam yang dikategorikan kritis.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid menjelaskan, pembentukan aturan ini bertujuan untuk mendukung keberlangsung dalam transisi energi. Mineral yang masuk dalam kategori kritis dapat menjadi pengganti energi yang rendah karbon.
“Mineral kritis yang ada di kita itu akan dihubungkan dengan energi transisi. Kita menyiapkan untuk rendah karbon dan sebagainya itu penting,” kata Wafid saat dijumpai di DPR RI, Kamis (22/6/2023).
Direktur Pembinaan Program Minerba Ditjen Minerba Tri Winarno mengatakan, mineral yang dikategorikan sebagai mineral kritis dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan industri strategis dan prioritas sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2030.
“Dibutuhkan industri strategis dan industri prioritas yang sesuai dengan RIPIN kemudian breakdown apa saja kebutuhan mineralnya dan kemudian di lihat itu kritis apa enggak,” jelas Tri Winarno.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, klasifikasi terhadap 46 mineral ini dilakukan untuk menjaga cadangan dan sumber daya serta melakukan tata kelola yang lebih bagi para pengusaha.
“Untuk kita menjaga. Mineral ini harus kita jaga, mineral ini harus hati-hati,” kata Irwandy, Senin (29/5/2023).
Irwandy membeberkan, terdapat dua mineral yang sudah diapastikan masuk dalam klasifikasi mineral kritis, yakni timah dan nikel.
“Nikel masuk mineral kritis, timah masuk mineral kritis. Ada kriterianya,” katanya.
Setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritis sesuai dengan kriteris yang ada di negaranya. Indonesia tentu mengeluarkan aturan klasifikasi ini untuk menjaga cadangan dan sumberdaya yang dimilikinya.
“Kita mengklasifikasikan mineral kritis ada kriterianya, setiap negara punya Indonesia nanti akan punya,” katanya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, mineral kritis tersebut harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dengan aturan ini untuk menjaga cadangan dan menjaga ketahanan dari mineral tersebut.
“Mineral kritis harus kita bikin dong (aturan), kalau tidak dibuat aturannya bisa lolos kemana-mana dong,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, mineral ikutan dalam nickel dan timah tersebut masih ada banyak kandungan mineral lain yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis, tentu ini harus dibuatkan aturan untuk menjaga stok masa depat saat sudah ada teknologinya.
“Nikel ada kobalt. Timah ada thorium, rare earth dan macem-macemnya, kan sayang buat kalian juga (masa depan) nanti,” kata Arifin. (Tr/Rd)