Jakarta, BN Nasional – Pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) batubara berberapa waktu lalu terkendala dengan adanya permasalah di Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai merampungkan permasalah tersebut dan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penerapannya.
“Ya kan ini sama Kementerian lain, jadi kita belum tahu. Dari ESDM sudah selesai,” kata Direktur Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Lana Saria.
Lana juga menegaskan, bahwa permasalah PPN dalam MIP yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan sudah mendapatkan jalan keluar, namun Lana enggan membeberkan solusi dari PPN tersebut.
“Sudah selesai (masalah PPN). Ada memang apa aja, sudah selesai pembagiannya,” jelas Lana.
Diketahui, MIP bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO). Hal tersebut menyusul harga untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan dalam negeri.
Singkatnya, dana yang dipungut dari pelaku industri batubara yang tidak bisa memnuhi DMO, kemudian dana kompensasi tersebut diberikan kepada perusahaan yang memenuhi DMO.
Tujuan dari pembentukan ini untuk menutup selisih harga jual batubara dalam negeri dengan harga internasional/pasar.
Nantinya, yang bertugas untuk melakukan pungutan kepada perusahaan tersebut adalah bank BUMN (Mandiri, BNI, dan BRI) sekaligus sebagai penyalur dana kompensasi batubara. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membentuk sistem bersama.
Penggantian dari BLU menjadi MIP dikarenakan dana kompensasi yang dipungut dan diberikan tersebut tidak terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Louis/Rd)





