JAKARTA, BN NASIONAL
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak melarang penggunaan pengeras suara dan membatasi syiar Ramadhan.
“Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Namun, untuk kenyamanan bersama, atur volumenya pada tingkat yang wajar dan tidak mengganggu tetangga,” kata Anna dalam keterangannya, Senin (11/03/2024).
Anna menjelaskan, edaran SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala yang d iterbitkan 18 Februari 2022 bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.
Edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid/mushala. Pada bulan Ramadhan, edaran ini mengimbau agar penggunaan pengeras suara untuk salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran d iarahkan ke dalam masjid/mushala.
Anna menegaskan bahwa edaran ini bukan hal baru. Sejak 1978, Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 telah mengatur hal serupa, termasuk penggunaan pengeras suara untuk bacaan Al Quran di bulan Ramadhan.
Tujuan edaran ini bukan untuk membatasi syiar Ramadhan, imbuh Anna. Kegiatan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan tetap d ianjurkan seperti yang d ikutip pada Antaranews.com.
Pengaturan penggunaan pengeras suara justru d imaksudkan agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu dan tidak saling mengganggu.
“Jika suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru bisa saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Dengan pengaturan yang proporsional, suasana Ramadhan Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak d idengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah d ipahami,” jelas Anna.*[]





