Kementerian ESDM Dorong Percepatan Garap Sumur Migas Nganggur

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk mempercepat proses pengembangan sumur yang idle atau nganggur atau dikembalikan kepada negara.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, kriteria Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan.

Selain itu, hal ini berlaku bagi lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

“Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan,” kata Ariana dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).

Baca juga  Bank Indonesia Sinergi dengan Pemprov Kaltim Bangkitkan Ekonomi Melalui Pengembangan Parekraf

Penerapan langkah tersebut diyakini dapat mengoptimalisasi produksi migas dalam negeri yag selaras dengan Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Dengan terbitnya aturan tersebut, lanjut Ariana, KKKS diminta untuk segera mengerjakan bagian WK potensian yang idle tersebut.

“Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” jelasnya.

Kemudian, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. 

Setelah itu, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Terakhir, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga  Antisipasi Ekonomi Global, Menkeu Siapkan Cadangan Kas Rp 200 T

Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50%, dahulu hanya sekitar 15-30%. Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.