Komisi I dan Pemerintah Sepakat Lakukan Perubahan UU ITE

Jakarta, BN Nasional – Usai mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi, Komisi I DPR RI menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah. Dirinya turut menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” kata Abdul, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga  Pembahasan RUU EBET Jalan Setengah, Tahun Ini Kelar

Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah guna membahas perubahan UU ITE bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja, jelasnya, akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.

“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud,” kata Jhony.

“Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” tambah Johnny. (Louis/Rd)

Baca juga  NASA Luncurkan Uji Coba Roket SLS, Bersiap Menapakkan Kaki di Bulan