JAKARTA, BN NASIONAL
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman, mendesak Kepala Daerah Provinsi untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.
Maman melihat bahwa pemerintah selama ini hanya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa memberikan solusi. Meskipun Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah di larang.
“Kita harus bersama-sama setuju bahwa PETI adalah hal yang di larang. Tetapi kita juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan; larangan tanpa solusi tidaklah cukup,” ungkap Maman dalam sebuah pernyataan tertulis, seperti di laporkan pada Rabu (1/1/2023).
Maman menyoroti bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah menyediakan solusi bagi para penambang kecil.
Berdasarkan UU tersebut, baik perorangan maupun koperasi di berikan kesempatan untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Perorangan dapat mengajukan IPR hingga maksimal 5 hektar, sementara koperasi dapat mengajukan hingga maksimal 10 hektar. Oleh karena itu, mari kita dorong Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, DPRD, dan DPR RI untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan IPR,” jelasnya.
Maman menegaskan bahwa untuk mewujudkan IPR bagi masyarakat, langkah pertama adalah Kepala Daerah Provinsi mengajukan WPR. WPR merupakan langkah awal yang nantinya akan menjadi IPR.
“Kami bersyukur, dalam wilayah Kalimantan Barat, hanya Kapuas Hulu yang telah menyelesaikan proses WPR. Kami dari Komisi VII baru-baru ini berada di sana untuk melakukan advokasi. Kami melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan saat ini sedang dalam proses untuk mengeluarkan IPR,” tambah Maman.(*)





