Jakarta, BN Nasional – Komisi VII DPR RI menerima audiensi HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Dalam kesempatan itu ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI. Salah satunya terkait harapannya agar RUU EBET (energi baru dan energi terbaru) dan RUU Migas (Minyak dan Gas) segera diselesaikan.
“Terkait permintaan tersebut Komisi VII DPR RI mendukung permintaan HIPMI untuk mempercepat diselesaikannya RUU EBET dan RUU Migas. Pasalnya, kedua RUU tersebut sangat berguna sebagai payung hukum kepastian berusaha yang aman dan terarah bagi sektor Energi dan Migas,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Jakarta ,Senin (10/4/2023).
Dilanjutkan Sugeng, HIPMI berharap skema penyaluran dana transisi energi seperti JETP ( Just Energy Transition Partnership), yang menurutnya harus merata. Sehingga tidak hanya menjadi stimulus industri besar saja, namun juga perusahaan kecil menengah.
Diketahui hasil KTT G20 di Bali tahun 2022 lalu menghasilkan adanya dana transisj energi dengan skema JETP dengan komitmen 20 Miliar Dolar Amerika yang digunakan untuk menurunkan emisi karbon manjadi maksimal 270 juta ton pada tahun 2030 mendatang, hingga mencapai zero emission pada tahun 2050.
“Dari 20 Miliar Dolar Amerika dana transisi energy dengan skema JETP, setidaknya satu persen saja diberikan untuk industri kecil (Usaha Kecil Mikro Menengah), itu akan menumbuhkan industri kecil,” tambah Sugeng.
Ketua Bidang ESDM BPP Hipmi Elia Nelson Kumaat meminta kejelasan kepada pemerintah untuk dana transisi energi, jangan hanya diberikan kepada industri yang besar tapi juga harus memperhatikan UMKM.
“Tentang dana transisi energi, itu kita pengen kejelasan penyalurannya seperti apa dan harapan kita adalah bisa disalurkan langsung ke UMKM jadi jangan cuman ke industri besar, tapi stimulus dana transisi energi ini juga harus diterima oleh masyarakat,” kata Elia.
Elia juga mendorong percepatan proses RUU Migas agar para pengusaha dapat mengambil keputusan yang tepat dengan adanya UU untuk melakukan investasi di sektor Migas.
“Terutama RUU Migas itu berbicara meknismenya dari kontrak kerja dengan pemerintah apakah itu GS apakah sharing profit atau cost recovery itukan harus jelas juga karena pemerintah selalu mendorong untuk memproduksi minyak lifting sampai 1 juta barel per day tapi skema itu belom jelas dan dasar hukumnya belom optimal,” jelasnya.
Sektor EBET juga menjadi kebingungan bagi para pengusaha, terutama pengusaha yang ingin melakukan investasi secara besar untuk energi yang ramah lingkungan.
“RUU EBET ini jadi krusial terutama dimasalah tarif, karena pembangkit listrik EBET sampai sekarang belum bisa masive karena tarifnya belum jelas karena belum ada undang-undangnya. Sektor kita pengusaha, kita mau memberanikan diri berinvestasi tapi tidak ada regulasinya,” katanya. (Louis/Rd)





